PN Sampit Tangani 1.142 Perkara Sepanjang 2025, Narkotika Masih Dominan

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua PN Sampit Benny Octavianus saat menyampaikan laporan tahunan kinerja 2025.

SAMPIT – Perkara narkotika masih menjadi kasus paling dominan dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sampit sepanjang tahun 2025. Dari total ribuan perkara yang ditangani, jenis pidana narkotika menempati peringkat tertinggi dan mayoritas berasal dari wilayah Kabupaten (Kotim).

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan laporan tahunan kinerja PN Sampit tahun 2025 yang digelar, Senin 19 Januari 2026. Ketua PN Sampit Benny Octavianus menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya menangani total 1.142 perkara, meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.030 perkara.

“Laporan tahunan ini menjadi sarana evaluasi menyeluruh atas kinerja satu tahun terakhir sekaligus bahan perbaikan pelayanan di tahun 2026,” ujar Benny.

Ia menjelaskan, beban perkara tersebut berasal dari sisa perkara tahun 2024 sebanyak 121 perkara serta perkara masuk baru sepanjang 2025 sebanyak 1.021 perkara. Hingga akhir tahun, masih tersisa 133 perkara yang belum terselesaikan.

Dari total perkara masuk, sebanyak 675 merupakan perkara pidana dan 346 perkara perdata. Perkara pidana didominasi dari wilayah Kotim sebanyak 465 perkara, disusul Kabupaten 208 perkara, serta dua perkara berasal dari Polda Kalteng. Sementara perkara perdata sebagian besar juga berasal dari Kotim dengan 297 perkara dan dari 49 perkara.

Klasifikasi perkara pidana menunjukkan narkotika masih menjadi kasus terbanyak dengan 213 perkara. Posisi berikutnya ditempati perkara pencurian sebanyak 85 perkara dan penggelapan 34 perkara. Mayoritas perkara tersebut berasal dari wilayah Kotim.

Meski menghadapi keterbatasan jumlah hakim, PN Sampit mampu meningkatkan kinerja. Sepanjang 2025, sebanyak 1.009 perkara berhasil diputus, naik sekitar 11 persen dibandingkan capaian 2024 yang hanya 909 perkara.

Dari perkara yang diputus, 943 perkara atau 93,46 persen dapat diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari lima bulan sejak pendaftaran perkara. Angka ini melampaui target penyelesaian tepat waktu yang dipatok sebesar 90 persen setiap tahun.

Adapun jumlah hakim pada Pengadilan Negeri Sampit tahun 2025 sebanyak 16 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

Tenaga kepaniteraan sebanyak lima orang, dimana terdapat satu Panitera, dua Panitera Muda, satu
Panitera Pengganti dan satu Jurusita.

Selain itu, pada akhir tahun 2025 terdapat kekosongan jabatan struktural Panitera Muda Perdata, yang berpengaruh pada optimalisasi pengelolaan perkara perdata dan pengendalian administrasi di bidang tersebut.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik meski dengan sumber daya yang terbatas. Harapannya, masyarakat bisa memperoleh gambaran kinerja peradilan dan peningkatan layanan yang kami lakukan,” pungkas Benny. (Nardi)

baca juga ...  Hilang Tanpa Kabar! Jejak Bripda MF Mulai Temui Titik Terang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!