SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengintensifkan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di Kecamatan Parenggean beberapa waktu lalu. Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk mengungkap identitas para pelaku dan konstruksi pidana dalam peristiwa tersebut.
“Sejauh ini kita masih melakukan proses pendalaman, pemeriksaan untuk bisa menemukan tindak pidananya kemudian mengetahui siapa tersangkanya,” kata Resky pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Sawit, tepatnya di perbatasan kebun PT KIU dengan PT SMP, Kecamatan Parenggen. Kejadian inimdialami oleh pelapor, PT (25), warga asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu ia membawa uang milik atasannya, Sm (52), warga Desa Bukit Harapan, Parenggean.
Pelapor saat itu sedang menbawa uang replas atau nota timbangan yang nilainya sebesar Rp 551.856.000 rencananya untuk dibawa ke PT KIU. Namun, dalam perjalanannya pelapor dihadang empat orang laki-laki yang tidak ia kenal dan merampas uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa salah seorang pelaku menodongkan benda yang diduga senjata api ke arah pelapor, kemudian didorong hingga terjatuh bersama sepeda motornya.
Para pelaku dengan cepat merampas uang, telepon seluler, serta kunci kontak sepeda motor sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut disangkakan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Utomo)












