Ponsel Sitaan Kejati dari Penggeledahan KPU Diduga Bermerek Terkenal, Jaksa: Paling Penting Isinya

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Penyidik Kejaksaan Tinggi menyegel salah satu ruangan di Kantor KPU Kabupaten saat penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah , Senin, 12 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) menyita puluhan alat komunikasi dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah () Kabupaten Timur (Kotim) tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada Senin dan Selasa, 12-13 Januari 2026, di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor KPU Kotim, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat DPRD Kotim, hingga pihak ketiga selaku penyedia jasa.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, berkas dan dokumen keuangan, serta sejumlah stempel toko, nota kosong, dan kuitansi rumah makan maupun penyedia jasa lain yang ditemukan di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah Kotim.

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah telepon seluler yang disita diketahui merupakan merek-merek ternama, seperti Samsung dan iPhone. Bahkan, disebutkan ada pegawai KPU Kotim yang kedapatan memiliki lebih dari satu unit telepon seluler.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa fokus utama penyidik bukan pada merek perangkat yang disita, melainkan isi dan data yang terdapat di dalamnya.

“Saya tidak tahu detailnya ya, tapi bagi kita (penyidik) paling penting isinya,” ujar Hendri saat ditemui awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis, 22 Januari 2026.

Hendri membenarkan bahwa penyitaan telepon seluler dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari lingkungan KPU Kotim dan sekretariat. “Iya, dari beberapa pihak seperti KPU dan sekretariat,” ujarnya singkat.

Saat ditanya terkait informasi adanya pegawai yang telepon selulernya berjumlah hingga tiga unit dan ikut disita, Hendri menyatakan hal tersebut berada dalam kewenangan penyidik. “Kalau itu saya tidak detail ya, karena itu ranah penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, penyidikan kasus ini juga terus berkembang. Tak hanya Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, turut dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Kalteng.

Ketua KPU Kotim kembali memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 22 Januari 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Pantauan Berita Sampit di lokasi, Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.59 WIB.

Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru, menenteng tas bermerek Eiger, datang menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah, dan diantar oleh seorang perempuan.

Setibanya di Kejati Kalteng, Rifqi langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas. Saat ditanya awak media terkait jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, ia mengaku telah diperiksa sebanyak dua kali.

“Dua ya,” ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

Diketahui, Rifqi sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin, 22 Desember 2025, ketika perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan bahwa selain Ketua KPU Kotim, Sekretaris KPU Kotim juga diperiksa pada hari yang sama.

“Kalau jumlah pastinya saya belum update, tapi terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim, berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan merupakan pemeriksaan pertama.

“Untuk sebagai saksi ini baru yang pertama. Tentu setelah kita lakukan penyelidikan ada hal-hal baru yang kita perdalam dan saat ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Hendri, pemanggilan para pihak dilakukan karena adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk keterkaitan dengan barang bukti hasil penggeledahan.

“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng juga telah memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya Kepala Kesbangpol, Kepala BPKAD, mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), serta pihak ketiga penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Ketua DPRD Kotim turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim yang membahas anggaran .

(Sya'ban)

baca juga ...  Karo Ops Polda Kalteng Pantau Command Center Polres Pulang Pisau Jelang Operasi Ketupat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!