Dua Haji Diduga Jadi Otak Tambang Emas Ilegal di Parenggean, Aktor Utama Belum Tersentuh

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Timur (Kotim), kembali mencuat ke permukaan. Praktik tambang ilegal tersebut diduga tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga dikendalikan oleh dua orang berinisial HY dan HA, yang dikenal di lingkungan setempat sebagai tokoh berstatus haji.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, kedua sosok tersebut diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengatur jalannya aktivitas PETI di sejumlah titik aliran sungai, mulai dari Sebungsu, Dusun Tandang, hingga kawasan Berunang Miri. Aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan lanting yang beroperasi langsung di tengah sungai.

“Yang bekerja memang orang lapangan, tapi semua tahu siapa yang membiayai. Dua orang itu, HY dan HA, sering disebut-sebut sebagai pengendali,” ujar salah satu warga Parenggean yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu 21 Januari 2026.

Kondisi ini dinilai ironis mengingat penegakan terhadap tambang emas ilegal di Parenggean sebelumnya sempat dilakukan hingga ke meja hijau. Salah satu penadah emas hasil tambang ilegal, Amin Gozali, pernah divonis tujuh bulan penjara karena terbukti membeli emas dari aktivitas PETI.

Selain itu, seorang pelaku penambangan di lapangan bernama Ariansyah juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin di Karya Bersama, Kecamatan Parenggean.

Namun demikian, vonis tersebut dinilai belum menyentuh aktor utama yang diduga menjadi pengendali di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Alih-alih berkurang, aktivitas PETI justru disebut masih terus berlangsung dan semakin masif. Sungai-sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih dan mata pencaharian warga kini mengalami pencemaran serius.

“Lanting beroperasi siang malam di tengah sungai. Air makin keruh, ikan berkurang, kami yang merasakan dampaknya,” kata warga lainnya.

baca juga ...  GRIB Jaya Kalteng Kawal Pelaporan Warga Desa Sebabi dan Pantap di Polda Kalteng

Warga juga mengkhawatirkan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas. Selain mencemari lingkungan, zat tersebut dinilai berpotensi mengancam masyarakat dan merusak ekosistem sungai dalam jangka panjang.

Masyarakat mendesak aparat penegak dan pemerintah daerah agar tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga berani menelusuri aliran modal serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi dalang PETI di Parenggean.

Sementara itu, Kapolsek Parenggean Iptu Danny Saputra saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan HY dan HA serta masih maraknya aktivitas tambang emas ilegal tersebut melalui pesan WhatsApp pada Kamis 22 Januari 2026, diketahui hanya membaca pesan yang dikirimkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!