PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai membenahi pengelolaan aset daerah dengan melakukan penertiban terhadap rumah dinas dan kendaraan dinas, sebagai langkah memastikan kejelasan status, pemanfaatan, serta kesesuaian data aset milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Minggu 25 Januari 2026, mengatakan penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengetahui secara pasti keberadaan aset, kondisi fisik, serta pihak yang menggunakan aset tersebut agar pengelolaannya berjalan tertib dan akuntabel.
Menurut Tony, fokus awal penertiban diarahkan pada rumah dinas yang saat ini tidak berpenghuni. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum rumah dinas tersebut kembali dimanfaatkan oleh pejabat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah kabupaten.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa kasus ditemukan rumah dinas yang secara fisik masih ada namun kondisinya tidak lagi lengkap. Situasi ini mendorong pemerintah daerah melakukan pengecekan lebih detail guna memastikan aset tidak berpindah atau digunakan tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, pemerintah daerah juga melaksanakan audit internal selama kurang lebih dua minggu. Audit tersebut bertujuan untuk memverifikasi data administrasi aset dengan kondisi di lapangan, sehingga laporan keuangan daerah benar-benar mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Tony menjelaskan, setelah audit selesai, pemerintah daerah akan mengambil kebijakan terkait penempatan rumah dinas, khususnya bagi kepala organisasi perangkat daerah yang belum memiliki tempat tinggal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan aset.
Tidak hanya rumah dinas, penertiban juga menyasar kendaraan dinas roda empat yang masih digunakan dengan status pinjam pakai, termasuk oleh pegawai yang telah pindah tugas atau pensiun. Pendataan ulang dilakukan agar kendaraan dinas dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukan dan tercatat secara akurat dalam sistem aset daerah Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












