LAMANDAU – Warga Kabupaten Lamandau digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di Jalan Maskaya, tepatnya di sekitar Dinas Pariwisata Lamandau, Minggu 25 Januari 2026 kemarin.
Penemuan mayat tersebut bermula sekitar pukul 06.00 WIB, saat seorang warga yang melintas hendak buang air besar di lokasi. Saat akan melepaskan celana, saksi melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di saluran drainase di dalam semak-semak.
Laporan penemuan mayat itu kemudian masuk ke Polres Lamandau sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas Inafis bersama anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan tanpa membawa identitas diri.
“Korban ditemukan di saluran drainase, dalam kondisi meninggal dunia dan tidak ditemukan identitas pada tubuh korban,” kata Joko.
Kronologi Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di Bundaran Rusa, dan sang tersangka membawa korban lagi di Jalan Maskaya, sebelum kejadian. Motif awal pertengkaran diduga karena korban menagih janji pelaku yang sebelumnya berjanji membelikan sepeda listrik untuk anak korban serta sebuah gelang emas.
“Terjadi cekcok karena pelaku tidak terima ditagih. Dalam pertengkaran itu, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban kehilangan nyawa,” jelas Joko.
Setelah korban meninggal, pelaku menyeret tubuh korban sejauh kurang lebih 10 meter dan membuangnya ke saluran drainase di dalam semak-semak.
Usai kejadian, pelaku diketahui menjual handphone milik korban seharga Rp500 ribu. Sementara itu, sepeda motor korban sempat dicoba untuk dijual melalui media online dengan harga 3 juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi terkait orang hilang. Dari hasil pencocokan identitas, korban dipastikan merupakan perempuan yang dilaporkan hilang tersebut.
Otopsi Ditolak Keluarga
Pihak kepolisian sempat berencana melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Namun, keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan penolakan.
Joko juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan kerabat dekat, pelaku diketahui sering bermain judi online dan mengaku terus dihantui rasa bersalah setelah kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kami telah mengamankan pelaku dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Joko Handono. (andre)












