PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerima pengembalian dana dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) periode 2020-2025. Kali ini, nilai pengembalian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa pengembalian dana terbaru diterima pada Senin, 26 Januari 2026, dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
“Pengembalian tersebut berasal dari sejumlah pihak yang terkait dengan pengurusan penjualan dan ekspor komoditas zirkon beserta turunannya,” kata Hendri dalam keterangannya, Selasa, 27 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp975 juta.
Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 miliar dan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.
Meski telah menerima pengembalian dana, Hendri menegaskan penyidik masih terus menelusuri dan mengumpulkan aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.
“Saat ini penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, sebelumnya menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap para saksi yang telah dilakukan penyidik.
Dari proses pemeriksaan dan penetapan tersangka, lanjutnya, terdapat pihak-pihak yang secara sukarela mengembalikan sebagian kerugian negara.
Menurut Wahyudi, nilai pengembalian dana masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses hukum. Namun demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pengembalian dana akan terus kami laporkan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sementara ini pengembalian dana berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengembalikan kerugian negara seiring dengan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang diterima para pihak, baik yang diterima karena jabatan maupun atas perintah atasan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses perizinan ekspor.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejati Kalteng telah menetapkan empat tersangka. Pada 11 Desember 2025, Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada 22 Desember 2025, Kejati Kalteng kembali menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IH selaku ASN di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
(Sya'ban)












