PALANGKA RAYA – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial MRI (30) di sebuah rumah kos, Jalan G. Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu, 28 Januari 2026. Pria tersebut dilaporkan warga atas dugaan tindakan tidak menyenangkan karena mengintip penghuni kos wanita.
Respons cepat ini dilakukan petugas setelah menerima laporan masyarakat guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi kejadian.
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar, menjelaskan bahwa terduga pelaku tertangkap basah saat menjalankan aksinya. Korban menyadari keberadaan MRI yang tengah mengintip dari balik tembok dengan bantuan sebuah kursi.
“Setelah menerima pengaduan warga, personel segera menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Ipda Abrar.
Berdasarkan keterangan di lapangan, korban sempat berteriak meminta pertolongan penghuni kos lainnya saat melihat aksi pelaku.
Teriakan tersebut memicu warga sekitar untuk mengamankan MRI sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi.
Terkait kejadian ini, Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Syauqi)












