SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah, menanggapi polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Riskon menegaskan, kebijakan pengangkatan pegawai SPPG merupakan program pemerintah pusat yang telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengangkatan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan program strategis nasional MBG yang diatur melalui Peraturan Presiden.
“Pengangkatan pegawai SPPG itu memang sudah jelas karena sudah diatur dalam peraturan presiden tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Jadi secara regulasi sudah ada payung hukumnya,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Meski demikian, Riskon mengakui bahwa di daerah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, masih terdapat persoalan serius terkait banyaknya tenaga kontrak daerah yang hingga kini belum terakomodir sebagai PPPK, meski telah mengabdi cukup lama.
“Di Kotim ini memang masih banyak tenaga kontrak daerah yang belum terakomodir menjadi P3K. Pemerintah daerah terus berupaya agar mereka bisa diakomodir secara bertahap,” jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu arah kebijakan lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib tenaga kontrak yang belum lulus seleksi PPPK.
“Sambil menunggu kebijakan dari BKN, kita lihat seperti apa ke depan solusi untuk teman-teman yang belum terakomodir ini,” tambah Riskon.
Menurutnya, polemik yang berkembang di masyarakat tidak bisa dilihat secara sederhana. Program MBG merupakan kebijakan nasional yang tidak dapat disamakan dengan kebijakan kepegawaian di daerah.
“Program Makan Bergizi Gratis ini adalah program pemerintah pusat dan bersifat nasional. Jadi tentu tidak bisa disamakan begitu saja dengan kondisi tenaga kontrak daerah,” tegasnya.
Riskon juga mengungkapkan bahwa sejak awal seleksi PPPK dibuka, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya mendorong tenaga kontrak agar bisa lolos. Namun, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi.
“Ada kendala seperti passing grade dari BKN yang cukup tinggi, kemudian juga faktor sumber daya manusia. Karena terbiasa bekerja di lapangan, sering kali mereka kalah di aspek teori,” ungkapnya.
Kedepan, ia berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar tenaga kontrak daerah, termasuk tenaga pendidikan dan kesehatan yang telah lama mengabdi, mendapatkan kepastian dan rasa keadilan.
“Tinggal bagaimana pemerintah daerah lebih aktif mengkomunikasikan nasib tenaga kontrak kita yang belum terakomodir menjadi P3K,” pungkasnya. (nardi)












