PALANGKA RAYA – Aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah yang ingin coba-coba nakal nampaknya tidak hanya akan berurusan dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saja, namun juga akan berhadapan dengan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.
Langkah ini menyusul penguasaan kembali lahan tambang oleh Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap area seluas sekitar 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.
Ini jadi warning keras bagi usaha pertambangan agar tidak ikut dalam merusak lingkungan dengan modus usaha di bidang pertambangan
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa evaluasi perlu dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya harus dievaluasi lah, harus,” ujar Agustiar Sabran saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap berkepentingan memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan.
“Ya harus dievaluasi karena ini wewenang dari pemerintah pusat. Harus dievaluasi betul-betul,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi, Kamis, 22 Januari 2026.(BS-1)












