Satpol PP Lakukan Patroli Rutin, Terapkan Perda Ketertiban Umum

IST/BERITASAMPIT - Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan.

– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum melalui pendekatan yang humanis dan persuasif kepada para pedagang.

Kepala Satpol PP dan Damkar , Aprimeno, mengatakan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 03 Tahun 2024. 

Kegiatan ini difokuskan pada kawasan Kelurahan Nanga Bulik yang dinilai rawan gangguan lalu lintas.

“Anggota sudah kami arahkan agar menjalankan tugas sesuai SOP. Tidak boleh anarkis atau arogan, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif,” ujar Aprimeno, Senin 2 Februari 2026.

Petugas menyasar sejumlah titik, di antaranya Toko Kalista di Jalan Batu Batanggui dan pedagang sayur serta sembako Mama Amel di Jalan WR Supratman.

Dari hasil pengawasan, Satpol PP mendapati pedagang Mama Amel telah mematuhi teguran sebelumnya dengan memundurkan barang dagangan sehingga tidak lagi menggunakan bahu jalan.

Aprimeno menilai kepatuhan tersebut sebagai bentuk kesadaran pedagang terhadap pentingnya ketertiban dan keselamatan bersama.

“Kami mengapresiasi pedagang yang sudah menaati aturan. Ini penting agar lalu lintas tetap lancar dan lingkungan kota tertata rapi,” ujarnya.

Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala guna menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat di wilayah ibu kota kabupaten. (andre)

baca juga ...  Bupati Lamandau Targetkan Jalan Perigi-Bruta Selesai dalam Dua Tahun Mendatang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!