PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami modus dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pencucian uang.
“Berdasarkan Undang-Undang TPPU, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang, maka penyidik dapat menerapkan undang-undang pencucian uang tersebut, jika memang ditemukan upaya pencucian uang,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu malam, 4 Februari 2026.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, yakni minimal dua alat bukti yang sah.
“Tentu kami patuh terhadap ketentuan undang-undang, termasuk KUHAP yang baru, bahwa untuk menetapkan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. Teman-teman penyidik terus berupaya menemukan dua alat bukti tersebut,” tegasnya.
Selain aspek penindakan, Hendri menyampaikan bahwa penanganan perkara ini juga difokuskan pada upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi yang tidak kalah penting adalah asset recovery atau pemulihan aset,” katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kalteng pada Rabu hingga malam hari memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, beserta jajaran komisioner sebagai saksi.
Hendri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan Ketua dan komisioner KPU Provinsi dilakukan karena adanya keterkaitan yang perlu didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.
“Pada hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan, di antaranya komisioner KPU Provinsi dan beberapa vendor penyedia barang dan jasa Pilkada Kotim,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah Ketua KPU Provinsi turut diperiksa, Hendri membenarkan hal tersebut. “Salah satunya, ya Ketua yang saat ini,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Menurut Hendri, penyidik perlu mengklarifikasi keterangan saksi lain serta memastikan penerapan regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan Pilkada Kotim.
“Kebutuhan untuk mengklarifikasi, memastikan keterangan pihak lain, maupun memastikan keberlakuan regulasi pada saat itu. Termasuk untuk melihat apakah tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU Kotim sudah sesuai dengan regulasi atau tidak,” jelasnya.
Pemeriksaan para saksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari. “Kurang lebih mulai pukul 15.00 WIB, sehingga pemeriksaan berlangsung sampai malam ini,” tambah Hendri.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua KPU Kotim dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga diperiksa dalam perkara yang sama.
Muhammad Rifqi bahkan telah lebih dulu dimintai keterangan pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam rangka penguatan alat bukti, Kejati Kalteng juga memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, hingga Selasa, 13 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor penyedia jasa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Sya'ban)












