Puluhan Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar

NARDI/BERITASAMPIT - Kantor Kejaksaan Negeri Kotim.

SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timur (Kotim) terus bergulir. Puluhan saksi dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi , Kamis 5 Februari 2026, di Kejaksaan Negeri Kotim Jalan A Yani Sampit.

Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejaksaan Negeri Kotim, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan kerja sama dengan KPU Kotim, pihak katering, percetakan dan pelaksana kegiatan lainnya.

“Yang diperiksa berasal dari pihak katering, percetakan, serta beberapa pelaksana kegiatan lainnya yang bekerja sama dengan KPU,” ujar sumber kejaksaan tersebut.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim dengan nilai mencapai Rp40 miliar, yang saat ini telah resmi masuk tahap penyidikan. Masyarakat menantikan penetapan tersangka dari kasus ini.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi bersama Kejaksaan Negeri Kotim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di Sekretariat KPU Kotim, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan , Sekretariat DPRD Kotim, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kotim.

Selain instansi , penyidik juga menggeledah sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kerja sama dengan KPU, seperti percetakan di Jalan HM Arsyad, Jalan A Yani, dan Jalan Desmon Ali di Sampit, termasuk event organizer. Bahkan, rumah pribadi pejabat KPU juga turut digeledah.

Pasca rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mulai memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur internal KPU, rekanan, hingga Pemerintah Kabupaten Kotim guna mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan aparat penegak terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kotim tersebut.

Sementara itu, Bupati Timur Halikinnor turut memberikan tanggapan terkait proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah menghormati sepenuhnya langkah penegakan yang dilakukan aparat kejaksaan.

“Kita minta semua pihak, termasuk KPU, agar bersikap kooperatif. Kita ikuti saja proses ini sesuai ketentuan yang berlaku, kita juga memonitor ke KPU,” kata Halikinnor.

Halikinnor juga menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib tunduk dan patuh terhadap yang berlaku.

“Harus kooperatif. Kalau memang ada kerugian negara, ya harus taat pada ,” tegasnya. (Nardi)

baca juga ...  Perumdam Tirta Mentaya Bakal Lakukan Pekerjaan Jaringan, Distribusi Air di MB Ketapang dan Baamang Berpotensi Terganggu

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!