SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Puluhan saksi dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 5 Februari 2026, di Kejaksaan Negeri Kotim Jalan A Yani Sampit.
Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejaksaan Negeri Kotim, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan kerja sama dengan KPU Kotim, pihak katering, percetakan dan pelaksana kegiatan lainnya.
“Yang diperiksa berasal dari pihak katering, percetakan, serta beberapa pelaksana kegiatan lainnya yang bekerja sama dengan KPU,” ujar sumber kejaksaan tersebut.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim dengan nilai mencapai Rp40 miliar, yang saat ini telah resmi masuk tahap penyidikan. Masyarakat menantikan penetapan tersangka dari kasus ini.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kotim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di Sekretariat KPU Kotim, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD Kotim, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kotim.
Selain instansi pemerintahan, penyidik juga menggeledah sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kerja sama dengan KPU, seperti percetakan di Jalan HM Arsyad, Jalan A Yani, dan Jalan Desmon Ali di Sampit, termasuk event organizer. Bahkan, rumah pribadi pejabat KPU juga turut digeledah.
Pasca rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mulai memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur internal KPU, rekanan, hingga Pemerintah Kabupaten Kotim guna mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kotim tersebut.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor turut memberikan tanggapan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.
“Kita minta semua pihak, termasuk KPU, agar bersikap kooperatif. Kita ikuti saja proses hukum ini sesuai ketentuan yang berlaku, kita juga memonitor ke KPU,” kata Halikinnor.
Halikinnor juga menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Harus kooperatif. Kalau memang ada kerugian negara, ya harus taat pada hukum,” tegasnya. (Nardi)












