PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024 tinggal menunggu pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami modus dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.
“Tentu sekali lagi teman-teman penyidik tunduk dan patuh pada ketentuan undang-undang, termasuk KUHAP yang baru, bahwa harus terpenuhi minimal dua alat bukti,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Rabu malam, 4 Februari 2026.
Ia menegaskan, penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti tersebut sebagai dasar untuk menetapkan tersangka. “Teman-teman penyidik sedang berupaya untuk mendapatkan dua alat bukti dan menemukan tersangkanya,” katanya.
Saat ditanya mengenai jumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik, Hendri enggan merinci. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
“Biarkan penyidik yang memformulasikan terkait alat bukti yang sudah ditemukan terhadap para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Selain itu, Hendri menyebut perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim tidak menutup kemungkinan dikembangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pencucian uang.
“Berdasarkan Undang-Undang TPPU, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang, maka penyidik dapat menerapkan undang-undang pencucian uang tersebut, jika memang ditemukan upaya pencucian uang,” kata Hendri.
Ia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Tentu kami patuh terhadap ketentuan undang-undang, termasuk KUHAP yang baru, bahwa untuk menetapkan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. Teman-teman penyidik terus berupaya menemukan dua alat bukti tersebut,” tegasnya.
Selain aspek penindakan, Kejati Kalteng juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara ini.
“Kami tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi yang tidak kalah penting adalah asset recovery atau pemulihan aset,” ujar Hendri.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, beserta jajaran komisioner sebagai saksi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, turut diperiksa dalam perkara yang sama.
Muhammad Rifqi bahkan telah lebih dahulu dimintai keterangan pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam rangka penguatan alat bukti, Kejati Kalteng juga memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah dan pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026 hingga Selasa, 13 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor penyedia jasa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Sya'ban)












