PALANGKA RAYA – RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga melakukan malpraktik medis terhadap seorang pasien perempuan berinisial RY (32). Dugaan tersebut mencuat setelah korban mengalami komplikasi serius pascaoperasi caesar yang dijalaninya pada November 2025.
Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien atau keluarga, dokter diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (Intra Uterine Device/IUD).
“Pada November 2025 klien kami menjalani operasi caesar. Tanpa informed consent, dilakukan pemasangan IUD,” ujar Suriansyah saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menyebutkan, sekitar tiga bulan setelah operasi, korban mengalami komplikasi serius. Berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, IUD tersebut diketahui menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga menyebabkan peradangan berat.
Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi atau kantong usus. “Dampaknya sangat serius. Klien kami mengalami penderitaan fisik, trauma psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial yang besar bagi keluarga,” katanya.
Suriansyah menegaskan, berdasarkan fakta dan dokumen awal yang telah dikantongi, pihaknya menduga telah terjadi sejumlah pelanggaran serius, antara lain tindakan medis tanpa persetujuan sah (informed consent), kelalaian medis, serta pelanggaran standar profesi kedokteran.
Selain itu, ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta peraturan menteri kesehatan terkait informed consent dan rekam medis.
Terkait langkah hukum, kuasa hukum korban menyatakan telah mendatangi RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk bertemu direktur rumah sakit. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak direksi tidak berada di tempat dengan alasan hari libur.
“Kami juga telah mengajukan permintaan resmi untuk mendapatkan salinan rekam medis lengkap klien kami pada Sabtu, 7 Februari 2026,” ujarnya.
Selain itu, pihak korban tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan.
Suriansyah menegaskan bahwa hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, serta pelayanan kesehatan yang aman merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga memperoleh keadilan, pertanggungjawaban hukum, serta ganti rugi yang layak.
Suriansyah menyerukan kepada RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan tenaga medis yang terlibat agar bertanggung jawab secara hukum dan moral atas peristiwa tersebut.
“Masyarakat luas juga kami ajak untuk mendukung perjuangan korban dalam menegakkan hak-hak pasien dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
(Sya'ban)












