Dinkes Tegaskan Tak Ada Layanan Tertunda Meski BPJS JKN Dinonaktifkan

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas , Ari Junita.

– Kepala Dinas Kabupaten , Ari Junita, memastikan tidak ada gejolak di masyarakat menyusul dinonaktifkannya kepesertaan BPJS Jaminan (JKN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Ari, kondisi tersebut tidak menimbulkan keresahan karena Pemerintah Kabupaten telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) kategori madya, dengan tingkat keaktifan kepesertaan BPJS di atas 80 persen.

“Di tidak ada gejolak dari masyarakat terkait penonaktifan BPJS JKN ini. Kita sudah UHC dengan keaktifan di atas 80 persen, sehingga pelayanan tetap terjamin,” kata Ari Junita.

Ia menjelaskan, meskipun proses verifikasi faktual terhadap data kepesertaan BPJS JKN yang dinonaktifkan masih berjalan, masyarakat tetap bisa memperoleh pelayanan apabila membutuhkan layanan secara mendesak.

“Kalaupun verifikasi faktual ini belum selesai dan ada warga yang kepesertaan BPJS-nya dihapus tapi membutuhkan layanan segera, itu bisa langsung kita aktifkan saat itu juga,” jelasnya.

Ari menambahkan, potensi gejolak biasanya muncul apabila kepesertaan BPJS dihapus namun belum dapat langsung dicover oleh program Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah daerah. Namun kondisi tersebut, menurutnya, tidak terjadi di Kabupaten .

“Yang biasanya menimbulkan gejolak itu kalau datanya sudah dihapus tapi belum bisa dicover PBI Pemda. Kalau di aman, karena bisa langsung tercover. Saat terverifikasi, yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan layanan, tidak ada istilah layanan tertunda atau harus menunggu 14 hari baru aktif, selama yang bersangkutan melapor,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Dinas memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan tanpa hambatan, meski di tengah proses pembaruan dan verifikasi data kepesertaan BPJS JKN. (enn)

baca juga ...  Bupati Ingin Penangkapan Tersangka Pengedar Narkoba di Sukamara Beri Efek Jera
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!