SUKAMARA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara, Ari Junita, memastikan tidak ada gejolak di masyarakat menyusul dinonaktifkannya kepesertaan BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Ari, kondisi tersebut tidak menimbulkan keresahan karena Pemerintah Kabupaten Sukamara telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) kategori madya, dengan tingkat keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di atas 80 persen.
“Di Sukamara tidak ada gejolak dari masyarakat terkait penonaktifan BPJS JKN ini. Kita sudah UHC dengan keaktifan di atas 80 persen, sehingga pelayanan kesehatan tetap terjamin,” kata Ari Junita.
Ia menjelaskan, meskipun proses verifikasi faktual terhadap data kepesertaan BPJS Kesehatan JKN yang dinonaktifkan masih berjalan, masyarakat tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan apabila membutuhkan layanan secara mendesak.
“Kalaupun verifikasi faktual ini belum selesai dan ada warga yang kepesertaan BPJS-nya dihapus tapi membutuhkan layanan segera, itu bisa langsung kita aktifkan saat itu juga,” jelasnya.
Ari menambahkan, potensi gejolak biasanya muncul apabila kepesertaan BPJS dihapus namun belum dapat langsung dicover oleh program Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah daerah. Namun kondisi tersebut, menurutnya, tidak terjadi di Kabupaten Sukamara.
“Yang biasanya menimbulkan gejolak itu kalau datanya sudah dihapus tapi belum bisa dicover PBI Pemda. Kalau di Sukamara aman, karena bisa langsung tercover. Saat terverifikasi, yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan layanan, tidak ada istilah layanan tertunda atau harus menunggu 14 hari baru aktif, selama yang bersangkutan melapor,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas Kesehatan Sukamara memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan, meski di tengah proses pembaruan dan verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan JKN. (enn)












