PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Nusa Polresta Palangka Raya menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1,5 hektare di kawasan Jalan Hiu Putih Ujung, Palangka Raya. Penyelidikan ini dilakukan setelah petugas berhasil memadamkan total api di lokasi tersebut.
Penyelidikan diawali dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin oleh Satgas 4 Lidik Sidik bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Dedy Supriadi, menjelaskan bahwa olah TKP krusial untuk mengumpulkan keterangan, mengamankan barang bukti, serta merekonstruksi ulang peristiwa kebakaran.
“Olah TKP mencakup pengamanan lokasi menggunakan police line, pengambilan dokumentasi hingga pengumpulan sampel dan barang bukti di TKP, selanjutnya akan dijadikan bahan untuk melakukan proses penyelidikan perkara,” ujar Dedy.
Dedy menegaskan, langkah penegakan hukum ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menekan laju karhutla yang kerap mengancam wilayah Palangka Raya.
“Semua itu demi mencegah bertambah banyak dan luasnya peristiwa karhutla yang saat ini sedang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, oleh karena itu kami mengimbau agar seluruh masyarakat dapat memahami dan turut mendukungnya,” tegasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, insiden karhutla tersebut mulanya terjadi pada 26 Juli 2026. Satgas Aman Nusa kemudian mengerahkan tim untuk melakukan pemadaman secara masif dan berkala hingga api benar-benar padam secara tuntas.
(Syauqi)












