Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Sales Dilaporkan ke Polsek Ketapang

JIMMY/BERITASAMPIT - Polsek Ketapang.

SAMPIT – Seorang perempuan berinisial A, yang diketahui merupakan sales sebuah perusahaan swasta, dilaporkan ke Polsek Ketapang, Polres (Kotim), atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/01/II/2026/SPKT/Polsek Ketapang/Polres Kotim/Polda Kalteng, tertanggal 4 Februari 2026.

Pelapor dalam perkara ini adalah Rosyid Ekapriyadi, SH (39), selaku perwakilan dari PT Laut Timur Ardiprima. Sementara terlapor yakni Andriani (31), warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor PT Laut Timur Ardiprima, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Berdasarkan kronologis laporan, pada 18 dan 19 Februari 2025, Toko Adi SPT melakukan dua kali pemesanan barang kepada PT Laut Timur Ardiprima dengan total nilai mencapai Rp107.078.136. Dari total tersebut, pembayaran tunai sebesar Rp83.677.942 diserahkan kepada sales perusahaan, yakni Andriani, pada 22 Februari 2025.

Sementara sisa transaksi senilai Rp23.400.194 disebutkan dilakukan melalui pengembalian barang oleh pihak toko kepada terlapor. Namun, uang dan barang retur tersebut diduga tidak disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya.

Dalam laporan dijelaskan, uang pembayaran yang diterima terlapor diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan barang retur justru dijual kembali oleh terlapor.

Terlapor sempat melakukan pembayaran sebagian kepada perusahaan, masing-masing sebesar Rp5.078.178 pada 6 Mei 2025, serta Rp2.000.000 pada kesempatan berikutnya dengan mengatasnamakan Toko Adi SPT.

Akibat kejadian tersebut, PT Laut Timur Ardiprima mengalami kerugian sebesar Rp99.999.958.

Atas laporan itu, pihak perusahaan melaporkan perkara ini ke Polsek Ketapang guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang Kompol Anis membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menangani perkara itu.

“Benar, sementara masih tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kompol Anis, Selasa 10 Februari 2026.

Hingga kini, proses terhadap laporan tersebut masih terus berjalan di Polsek Ketapang.

(Jimmy)

baca juga ...  Anggota DPRD Katingan Tertipu Aplikasi Saat Pesan Penginapan, Uang Melayang!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!