SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan kebijakan khusus terkait pengaturan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang rencananya akan segera dibahas melalui rapat lintas instansi dalam waktu dekat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Ramadan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Ramadan adalah bulan yang harus kita hormati bersama. Jangan sampai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah terganggu oleh aktivitas yang kurang berkenan.
“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat khusus membahas operasional tempat hiburan malam,” ujarnya, Rabu 11 Februari 2026.
Menurut Umar, kebijakan yang disusun nantinya diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan dunia usaha dan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga situasi sosial yang kondusif selama Ramadan. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh aktivitas hiburan tetap berjalan dengan memperhatikan norma, etika, serta kondisi masyarakat.
“Pembahasan ini akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang adil dan proporsional, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan namun tidak mengganggu pelaksanaan ibadah,” ucapnya.
Selain pengaturan THM, Pemkab Kotim juga akan meningkatkan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat, khususnya takjil untuk berbuka puasa. Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui inspeksi mendadak terpadu dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Satpol PP, serta Dinas Kesehatan.
“Kami akan turun langsung melihat menu-menu takjil yang dijual agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama saat berbuka puasa. Ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan setiap Ramadan,” kata Umar.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan membahas pengaturan operasional warung makan yang buka pada siang hari selama Ramadan. Hasil rapat tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran resmi sebagai pedoman bagi para pelaku usaha.
“Surat edaran akan segera kami keluarkan agar ada kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
Pemkab Kotim berharap kebijakan yang disiapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan saling menghormati, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan serta menjaga ketertiban umum di daerah. (nardi)












