Terdakwa Pencurian Sawit PT Mustika Sembuluh Tempuh Jalur Damai, Ajukan Restorative Justice di Pengadilan

UTOMO/BERITA SAMPIT - Suasana di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Upaya penyelesaian perkara di luar jalur pemidanaan ditempuh terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Mustika Sembuluh. Alfianur, terdakwa dalam perkara tersebut, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 11 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulaeman itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan keterangan para pihak. Di hadapan majelis hakim, Alfianur menyatakan kesediaannya bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dengan mengganti kerugian perusahaan.

“Saya siap mengganti kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp 3.640.760,” ucapnya penuh harap.

Humas PT Mustika Sembuluh, Jinto menyebut pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait hal ini. Ia juga meminta jaminan kepada terdakwa untuk tidak mengulangu perbuatannya di kemudian hari.

“Saya minta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan hal ini,” ungkapnya.

Dirinya menyebut ia tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Menurutnya keputusan tertinggi ada di Direktur PT Mustika Sembuluh.

“Kalau direktur yang bilang damai boleh saja. Sekarang masih belum ada arahan oleh karena itu kami meminta waktu untuk membahas hal ini,” bebernya.

Dengan demikian majelis hakim menunda sidang dengan agenda restorative justice yang akan dilaksanakan pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang dengan catatan terdakwa harus sudah mengganti kerugian perusahaan agar proses bisa dilanjutkan.

(Utomo)

baca juga ...  Memasuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penyaluran Pupuk Subsidi di Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!