PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mencokok seorang pria berinisial B, 44 tahun, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 39,73 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Ajun Komisaris Polisi Yonika Winner Te'dang, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, timnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk terduga pelaku di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik pelaku yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,73 gram yang disimpan di dalam kantong berwarna hitam bertuliskan Hyundai dan diletakkan di bawah jok sepeda motor Honda Vario warna putih,” ujar Yonika, Rabu, 29 Juli 2026.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya adalah satu pak plastik klip, sedotan runcing, satu unit timbangan digital, telepon seluler merek Tecno Spark 30C, uang tunai Rp400.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seluruh barang tersebut telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan mendalam guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran narkotika lain yang diduga melibatkan tersangka,” pungkas Yonika.
(Syauqi)












