Dua Nozzle Disegel di PT Niaga Jaya Makmur Pelangsian, 10 Masih Beroperasi; Eks Karyawan Ungkap Dugaan Praktik Lama

JIMMY/BERITASAMPIT - Aktivitas di PT Niaga Jaya Makmur di Jalan Niaga.

SAMPIT – Penindakan terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten (Kotim), masih menyisakan aktivitas operasional.

Hingga Sabtu 14 Februari 2026 dua mesin nozzle pengisian telah disegel aparat, sementara 10 nozzle lainnya masih tetap beroperasi.

Penyegelan tersebut dilakukan menyusul temuan dugaan ketidaksesuaian takaran gas elpiji 3 kilogram. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, puluhan tabung diketahui memiliki berat isi hanya berkisar antara 2,6 hingga 2,8 kilogram, tidak mencapai standar 3 kilogram sebagaimana mestinya.

Meski dua nozzle telah dipasangi segel dan garis polisi, aktivitas pengisian pada nozzle lainnya masih terlihat berjalan. Aparat disebut masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengisian.

Di tengah proses tersebut, seorang mantan karyawan perusahaan itu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2022 lalu, namun tidak sampai menjadi sorotan luas.

“Itu memang dibuat setting oleh oknum berinisial R, tahun 2022 juga dua nozzle yang disegel,” ungkapnya.

Menurutnya, R merupakan salah satu pengurus di SPBE sekaligus terkait dengan SPBU, sedangkan S menjabat sebagai manajer di perusahaan tersebut.

Ia mengklaim bahwa dalam operasional normal, isi tabung gas jarang benar-benar mencapai 3 kilogram.

“Isinya itu paling full 2,8 kg, malah ada yang 2,6 kg,” sebutnya.

Tak hanya menyoroti dugaan pengurangan takaran, ia juga mengungkap persoalan ketenagakerjaan di internal perusahaan.

Menurutnya, pembayaran upah tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta perlengkapan keselamatan kerja dinilai tidak memenuhi standar SOP.

“Waktu saya kerja di sana itu gaji tidak UMK, perlengkapan keselamatan kerja juga tidak standar SOP,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila ada informasi mengenai rencana inspeksi mendadak (sidak), pengisian gas disebut-sebut baru disesuaikan dengan standar yang seharusnya.

“Kalau ada kabar mau sidak, baru disetting isi gas sesuai standar,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Niaga Jaya Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan dua nozzle maupun pengakuan mantan karyawan tersebut.

Aparat penegak masih melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana maupun administrasi dalam kasus ini.

Sebelumnya, tim Indag Polda Kalteng bersama Disperdaginkop Kotim melakukan sidak hingga penyegelan dua nozzle di lokasi tersebut pada Rabu 11 Februari 2026.

(Jimmy)

baca juga ...  Bawa Empat Paket Sabu, Seorang Pemuda Asal Palangka Raya Diringkus Satresnarkoba Kotim

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!