Pasar Mangkikit Masih Disiapkan Gugatan agar Ada Kejelasan Aset di Putusan Pengadilan

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kotim Johny Tangkere.

SAMPIT (Kotim) masih persiapan menempuh jalur untuk memastikan kejelasan aset Pasar Mangkikit agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan. Gugatan ke pengadilan saat ini tengah diproses sebagai upaya penyelesaian persoalan yang selama ini menghambat pemanfaatan pasar tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere mengatakan proses gugatan sedang berjalan dan diharapkan dapat memperoleh putusan pada pertengahan tahun ini.

“Terkait kelanjutan Pasar Mangkikit, saat ini masih dalam proses persiapan gugatan. Mudah-mudahan segera lengkap dan kita layangkan ke pengadilan,” ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.

Johny menegaskan, dalam proses Pasar Mangkikit ini, Pemkab didampingi oleh Kabag Setda Kotim untuk menyusun dan menangani gugatan di pengadilan.

Johny mengungkapkan, meskipun dirinya akan memasuki masa pensiun pada Maret mendatang, progres penanganan Pasar Mangkikit sudah menunjukkan perkembangan. Salah satunya dengan langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk memperjelas status aset pasar tersebut.

“Progresnya sudah ada. Dalam hal ini kami menggugat, apakah nanti putusan pengadilan itu berupa ganti rugi atau bentuk penyelesaian lain dengan PT Heral sebagai kontraktor,” jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya akan dimulai dengan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri. Mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan antara para pihak yang terlibat.

“Ada mediasi terlebih dahulu dari pengadilan. Kalau nantinya ada kesepakatan, misalnya berupa ganti rugi bangunan dari pemerintah daerah, itu bisa dilakukan,” katanya.

Jika seluruh proses telah rampung dan aset pasar berhasil diambil alih, Johny menyebut Pasar Mangkikit akan segera diperbaiki agar bisa dimanfaatkan kembali. Namun, mengingat skala pasar yang cukup besar, pengelolaannya tidak akan ditangani langsung oleh dinas.

“Pasar Mangkikit ini terlalu besar jika dikelola oleh dinas. Harapan ke depan, pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan perusahaan daerah sebagai pengelola pasar nantinya tidak hanya menangani Pasar Mangkikit, tetapi juga pasar-pasar lain di Kotim yang selama ini dinilai sulit dikelola secara optimal seperti PPM Sampit.

“Bukan hanya Pasar Mangkikit, tetapi juga Pasar PPM, Pasar Keramat, pasar di Samuda, Kecamatan Parenggean, serta bangunan pasar lainnya yang selama ini susah diurus, ke depan bisa dikelola oleh perusahaan daerah,” pungkasnya. (Nardi)

baca juga ...  Bupati Halikinnor Lantik Enam Camat Baru, Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!