SAMPIT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Sampit kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Baamang, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Christopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah. Terduga pelaku berinisial MR (29) diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi sabu, potongan sedotan, dan satu unit timbangan digital,” ujar Edy, Sabtu 14 Februari 2026.
Setelah dilakukan penimbangan, sabu yang ditemukan memiliki berat kotor sekitar 4,13 gram. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.
MR selanjutnya digiring ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun.
Polres Kotim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Baamang dan sekitarnya.
(Jimmy)












