PT HAL Laksanakan Putusan Adat! Ahli Waris: Ini Harga Diri Bukan Masalah Materi

UTOMO/BERITA SAMPIT - Masa aksi saat saling kejar dengan perwakilan dari PT HAL.

SAMPIT – Aksi masa Ormas Adat Dayak Kecamatan (Kalteng), di PT Hutanindo Alam Lestari (HAL), Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim) sempat kisruh. Pendemo buka paksa portal untuk masuk ke dalam halaman kantor perusahaan pada Selasa 24 Februari 2026.

Kemarahan masyarakat memuncak akibat perwakilan dari manajemen PT HAL yang berdalih menghargai adat tetapi enggan melaksanakan keputusan Damang Adat Kecamatan Tualan Hulu.

“Kami sangat menjujung adat. Proses ini kami mengharapkan dari DAD dan proses ini diurus oleh DAD,” ujar Perwakilan manajemen PT HAL, Anwar.

Jawaban tersebut justru menyulut emosi. Aksi saling dorong antara massa dan pihak manajemen tak terhindarkan. Beruntung, situasi cepat dikendalikan oleh koordinator aksi.

“Tetap satu komando, jangan sampai kita menciptakan masalah baru,” ujar Yanto.

Yanto yang memimpin jalannya aksi berhasil meredam emosi massa yang ia bawa hingga keadaan kembali kondusif sampai proses pemasangan tenda yang direncanakan untuk menduduki kantor PT HAL.

“Kita dirikan tenda, kita duduki dan usir mereka dari sini,” tegasnya.

Pernyataan menduduki PT HAL tersebut merujuk dasar putusan damang dan Pengadilan Tinggi Nomor 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 yang telah inkrah.

Menurut Yanto E. Saputra, tuntutan masyarakat adat bukan semata soal uang, melainkan menyangkut martabat dan penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur.

“Sanksi adat ini bukan terkait masalah penggarapan lahan. Ini murni terkait pelanggaran yang mereka lakukan karena ada beberapa situs disitu seperti eks makam tetua kami, kebun rotan dan kebun buah-buahan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah proses panjang, PT HAL akhirnya memenuhi putusan adat dengan membayar Rp259 juta sebagai ganti rugi sesuai putusan damang, serta Rp200 juta untuk biaya pelaksanaan acara adat.

“Terkait masalah lahan yang sama miliki saya secara pribadi mengundang pihak PT HAL untuk membicarakannya jika memang itu ingin diganti rugi,” tambahnya.

Yanto menegaskan, masyarakat adat Dayak adalah masyarakat beradab yang menjunjung tinggi dan musyawarah. Ia berharap ini menjadi momentum kebangkitan dan persatuan masyarakat adat di Kalteng.

“Kalau kita dihargai maka kita akan lebih menghargai. Kita akan memperjuangkan hak-hak adat kita agar tidak dipermainkan,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Hauw !!! Objek Wisata Ujung Pandaran Dijaga Brimob
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!