LAMANDAU – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 35,7 kilogram sabu dan 15.028 butir pil ekstasi (inex), Rabu 25 Februari 2026. Nilai total narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti telah melalui proses penyidikan dan mendapatkan penetapan resmi untuk dimusnahkan.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Seluruh barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari pengungkapan tiga kasus narkotika dan telah memiliki penetapan resmi. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa kompromi,” ujar
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian dicampur cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke dalam septic tank. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur TNI, kejaksaan, pengadilan, serta perwakilan pemerintah daerah. (andre)












