Polres Musnahkan 35,7 Kg Sabu dan 15.028 Pil Ekstasi Senilai Rp60 Miliar

ANDRE/BERITASAMPIT - Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Polres sebanyak 35,7 dan 15.028 pil Ektasi senilai Rp 60 Miliar

– Jajaran Satresnarkoba Polres memusnahkan barang bukti narkotika berupa 35,7 kilogram sabu dan 15.028 butir pil ekstasi (inex), Rabu 25 Februari 2026. Nilai total narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti telah melalui proses penyidikan dan mendapatkan penetapan resmi untuk dimusnahkan.

Kapolres AKBP Joko Handono menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Seluruh barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari pengungkapan tiga kasus narkotika dan telah memiliki penetapan resmi. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan tanpa kompromi,” ujar

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian dicampur cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke dalam septic tank. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur TNI, kejaksaan, pengadilan, serta perwakilan pemerintah daerah. (andre)

baca juga ...  Momen Haru Perpisahan SMAN 3 Bulik: Bupati Lamandau Ajak Siswa Berani Bermimpi dan Tak Lupa Orang Tua
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!