IRT di Tumbang Miwan Ditangkap, Polres Sita 16,33 Gram Sabu dan 22 Ekstasi

IST/BERITA SAMPIT- Barang bukti sitaan Polres dari tangan NV (28).

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NV (28) bersama barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi, Rabu malam 25 Februari 2026.

Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dilakukan di kediaman pelaku di Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten . Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman peredaran narkoba.

Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan surveilans guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat tiba di lokasi, NV diketahui sedang duduk di teras depan rumahnya. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan disaksikan Sekretaris dan perangkat setempat guna menjamin transparansi serta akuntabilitas tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda, yaknil, di meja teras ditemukan2 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, kemudian 1 paket sabu ditemukan di atas kasur kamar.  Serta ditemukan pula paket sabu tambahan serta 2 paket plastik klip berisi pil ekstasi yang di sembunyikan didalam tas hitam bertuliskan “SUNNY GIRL.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, Narkotika jenis sabu sekitar4 paket plastik klip dengan berat kotor 17,53 gram dan berat bersih 16,33 gram, Narkotika jenis ekstasi,22 butir dalam dua paket dengan berat kotor 7,19 gram dan berat bersih 6,59 gram dan Peralatan penunjang sekitar1 unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, serta 1 unit ponsel pintar iPhone 17 warna oranye yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya masif kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat .

“Penangkapan saudari NV ini merupakan hasil dari respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar, Kamis 26 Februari 2026. (ale)

baca juga ...  Kabar Digeledah, KSOP Sebut Tidak Tahu!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!