PULANG PISAU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau terus berlanjut. Hingga kini, tim penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berhenti dan tetap berjalan sesuai tahapan. Pihaknya bahkan telah melakukan koordinasi langsung dengan lembaga auditor yang menghitung potensi kerugian negara.
“Prosesnya masih berjalan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim yang melakukan penghitungan kerugian negara, dan saat ini tinggal menunggu hasil resminya,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 18 saksi telah diperiksa untuk mendalami alur penggunaan dana hibah serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dari sejumlah saksi tersebut, terdapat nama Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
Tory menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara komprehensif mekanisme pengelolaan anggaran hingga pertanggungjawabannya. Setiap keterangan saksi, kata dia, menjadi bagian penting dalam menyusun konstruksi hukum perkara tersebut.
Terkait besaran dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, ia tidak membantah kemungkinan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan menyampaikan angka pasti sebelum hasil audit diterbitkan secara resmi.
“Secara teknis detailnya kami belum bisa sampaikan. Ada kemungkinan nilainya miliaran rupiah, tetapi kami menunggu hasil final dari auditor,” katanya.
Dalam penghitungan kerugian negara, Kejari Pulang Pisau menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoritas melakukan audit tersebut. Kejaksaan, lanjutnya, siap menyerahkan seluruh dokumen maupun data tambahan yang dibutuhkan guna mempercepat proses audit.
Mengenai isu adanya pengembalian kerugian negara oleh pihak tertentu, Tory mengaku hingga kini pihaknya belum menerima informasi ataupun laporan resmi terkait hal tersebut. “Kami tidak mengetahui adanya pengembalian melalui mekanisme apa pun,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini akan memasuki babak lanjutan setelah hasil audit kerugian negara diterima. Hasil tersebut nantinya menjadi landasan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pesparawi tersebut. (denny)












