SAMPIT – Kenaikan nilai setoran retribusi parkir di Kotawaringin Timur (Kotim) menuai sorotan dan bahkan itu dianggap “mencekik” tidak hanya kepada pengelola saja namun berdampak langsung terhadap petugas parkir hingga pelaku usaha UMKM.
Kali ini, komentar datang dari salah satu petugas yang melakukan pemungutan parkir di lapangan yang mengaku oleh pengelola dituntut menyetor naik 100 persen dari tahun lalu.
Menurutnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dinilai terus digenjot. Dampaknya, nilai setoran yang harus dipenuhi pengelola zona parkir mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
“Dishub ini memang kejar target PAD. Naiknya nilai setoran retribusi tidak kira-kira, kami juga ditekan, bagaimana mau setor besar kalau misalnya di lapangan dapat kecil,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Ia mengatakan dalam semalam dulu mereka diminta setor Rp50 ribu. Sekarang didesak setor R100 ribu. Sementara pendapatan tidak menentu. Nah sekarang dapat Rp100 ribu, kalau setor Rp100 ribu makan apa kita,” kata salah satu petugas pada Selasa 3 Maret 2026.
Ia menyebut, Dishub jangan mengejar target pendapatan bilamana mengorbankan banyak orang. “Kita tidak salahkan pengelola, yang salah dishub menaikan nilai retribusi,” tegasnya.
Sementara itu salah satu pengelola parkir yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, dalam sistem lelang zona parkir, penawaran dilakukan dengan sistem “tembak” atau langsung menyebut angka tinggi agar bisa memenangkan lelang.
Namun setelah dinyatakan menang, pengelola tentu tidak ingin mengalami kerugian, sehingga bagaimana caranya bisa menyetor sesuai nilai yang sudah disepakati dalam penawaran.
“Kalau sudah menang lelang, tidak mungkin mau rugi. Nilainya sudah dibayar di depan,” katanya.
Akibatnya, lanjut dia, beban tersebut kemudian berdampak ke bawah. Para juru parkir hingga pelaku UMKM yang berjualan di bahu jalan disebut ikut merasakan imbasnya karena setoran yang ditarik menjadi lebih besar.
“Imbasnya ke pelaku UMKM juga. Setoran jadi tinggi, sementara kondisi usaha sekarang lagi susah,” tambahnya.
Ia berharap ke depan ada evaluasi terhadap mekanisme dan besaran setoran agar tidak memberatkan masyarakat kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil di Kotim.
Dishub harusnya jangan bangga dengan tingginya angka lelang parkir, namun membuat banyak orang menjerit dan ini akan jadi permasalahan.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat mengeluhkan adanya kenaikan beban pembayaran yang harus ditanggung pelaku UMKM yang berjualan di bahu jalan, khususnya di kawasan Kapten Mulyono, Sampit.
Para pedagang menyebut mereka diminta membayar hingga Rp100 ribu per bulan, bahkan ada pula yang dikenakan Rp5 ribu per hari.
Kondisi itu dinilai cukup memberatkan, terlebih di tengah situasi usaha yang sedang lesu akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan faktor cuaca yang memengaruhi penjualan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kotim menyampaikan bahwa pengelolaan parkir dilakukan melalui mekanisme lelang zona. Dalam sistem tersebut, pemenang lelang wajib menyetorkan nilai hasil lelang di awal sesuai penawaran.
Pengelolaan diserahkan kepada pemenang untuk menarik setoran dari juru parkir di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Rino Mulya menerangkan, pedagang yang menggunakan rombong, gerobak maupun tenda dan berjualan di bahu jalan memang dikenakan retribusi sebesar Rp5.000 per hari.
Penarikan itu diberlakukan karena para pedagang memanfaatkan ruang milik jalan yang juga menjadi area parkir.
“Rombong, gerobak serta tenda yang berjualan di bahu jalan dikenakan retribusi Rp5.000 per hari,” jelasnya. (Nardi)












