Perguruan Tinggi di Kalteng Diminta Mampu Mengidentifikasi Potensi Kekayaan Intelektual

IST/BERITASAMPIT - Plt. Asisten dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi , Linae Victoria Aden, berfoto bersama para peserta dan undangan usai membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Batang Garing Ballroom Hotel Best Western , Rabu, 4 Maret 2026.

(Kalteng) meminta perguruan tinggi di daerah tersebut untuk lebih aktif mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang lahir dari hasil penelitian dan inovasi akademisi.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi , Linae Victoria Aden, saat membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Batang Garing Ballroom Hotel Best Western , Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, Linae menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan berbagai inovasi melalui kegiatan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun demikian, ia menilai masih banyak hasil penelitian yang memiliki potensi kekayaan intelektual tetapi belum teridentifikasi dan belum didaftarkan untuk memperoleh perlindungan .

“Melalui Sentra Kekayaan Intelektual, perguruan tinggi diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, memberikan pendampingan kepada para peneliti dan akademisi, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan paten dan bentuk KI lainnya,” ujarnya.

Menurut Linae, keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi menjadi instrumen penting dalam mendukung pengelolaan inovasi secara lebih sistematis dan terarah.

Sentra KI tidak hanya berperan dalam proses identifikasi potensi inovasi, tetapi juga membantu para peneliti dalam proses pendaftaran paten, hak cipta, maupun bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi langkah penting agar hasil riset yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh masyarakat.

Selain itu, perlindungan KI juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi dari inovasi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.

“Kekayaan intelektual bukan sekadar aspek legal, tetapi juga merupakan instrumen pembangunan ekonomi dan penguatan daya saing daerah,” tegasnya.

Linae juga menilai sinergi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Provinsi , pemerintah daerah, serta perguruan tinggi sangat penting dalam memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.

Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak inovasi yang lahir dari perguruan tinggi dapat terlindungi secara sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Dengan kolaborasi yang kuat, berbagai inovasi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  DLH Kalteng Siapkan Safeguard untuk Program REDD+

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!