SAMPIT – Setelah Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Sampit di rumah yang berada di Jalan HM Arsyad Gang Nanas 4, Kamis 5 Maret 2026, menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sengketa jual beli rumah yang sedang bergulir di pengadilan.
Tergugat dalam perkara tersebut, M. Gumarang belum bisa berkomentar terkait tudingan belum dibayarnya kekurangan pelunasan rumah tersisa Rp1,3 miliar yang dibelinya 2011 silam.
Ia menyampaikan bahwa proses persidangan masih akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Ia menegaskan, hasil dari peninjauan setempat yang dilakukan majelis hakim di lokasi objek sengketa telah disampaikan secara langsung dalam persidangan.
“Silakan saja disampaikan sesuai hasil sidang peninjauan setempat, apa yang disampaikan hakim kan sudah jelas,” ujarnya singkat, Jumat 6 Maret 2026.
Adapun dalam pemeriksaan setempat majelis hakim menyampaikan tidak ada perubahan batas tanah maupun kondisi fisik bangunan.
Kedepan persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya, yakni menghadirkan para saksi dari kedua belah pihak yang dijadwalkan setelah Idulfitri.
“Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses mendatangkan saksi,” tambahnya.
Peninjauan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah yang menjadi objek sengketa antara para pihak, sekaligus mencocokkan dengan dokumen dan keterangan yang disampaikan selama persidangan berlangsung.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sampit dan akan berlanjut pada agenda sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi dari masing-masing pihak.
Sementara itu sebelumnnya, kuasa hukum penggugat, Freddy NT Mardhani menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan jual beli antara kliennya, Suzanna Faziaty dan H Suyadie, dengan M Gumarang pada 28 September 2011.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 61 yang dibuat di hadapan Notaris Nurita Zouharmiy.
Objek perjanjian adalah rumah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2594/Mentawa Baru Hilir Tahun 1999 seluas 673 meter persegi, dengan nilai transaksi Rp2.300.000.000.
Dalam perjanjian itu, pembayaran disepakati dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dibayarkan saat penandatanganan akta. Sementara tahap kedua sebesar Rp1,3 miliar harus dilunasi paling lambat tiga bulan setelahnya, tepatnya 28 Desember 2011.
“Dalam klausul perjanjian sudah ditegaskan, apabila pembeli tidak melunasi hingga batas waktu tersebut, maka uang muka Rp1 miliar akan dikembalikan sebesar 80 persen atau Rp800 juta,” jelas Freddy.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pembayaran tahap kedua tidak pernah direalisasikan bahkan hingga saat ini. (Nardi)












