PULANG PISAU – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra menyampaikan bahwa keberadaan Gedung Aula dan Ruang Sidang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TP-TGR) akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan peresmian gedung aula dan ruang sidang TP-TGR yang dilaksanakan oleh Bupati Pulang Pisau, Rabu 11 Maret 2026.
Menurut Hayes, fasilitas tersebut akan digunakan sebagai ruang pendukung berbagai kegiatan penting di lingkungan Inspektorat, mulai dari rapat koordinasi hingga pembinaan aparatur pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan ruang sidang TP-TGR memiliki fungsi strategis dalam mendukung proses klarifikasi dan pembahasan terkait penyelesaian kerugian daerah.
Dengan adanya ruang sidang yang lebih representatif, proses penanganan dan penyelesaian kerugian daerah diharapkan dapat berjalan lebih profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum.
Selain sebagai sarana pengawasan, gedung aula juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi bagi perangkat daerah dalam memperkuat koordinasi serta meningkatkan kapasitas aparatur.
Hayes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












