SUKAMARA – Sebanyak 35 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijirah, Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menyerahkan langsung remisi tersebut kepada masing-masing warga binaan yang menerima.
“Dalam pemberian remisi kali ini, tercatat sebanyak 35 orang warga binaan diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri,” kata Fajar, 21 Maret 2026.
Fajar menjelaskan warga binaan yang menerima remisi telah melalui proses penilaian terhadap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang merupakan penerima remisi pertama, sedangkan 18 orang lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.
Ia menjelaskan, pemberian remisi dilakukan melalui sejumlah tahapan penilaian yang mencakup perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, partisipasi dalam program pembinaan, serta ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di Lapas Sukamara.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” tukasnya. (enn)












