PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa'i, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Idulfitri 1447 H, dengan tetap menekankan disiplin dan kinerja maksimal, Senin 23 Maret 2026.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diikuti sesuai arahan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelayanan di daerah.
Menurutnya, penerapan WFH yang direncanakan hanya satu hari dalam sepekan harus dimanfaatkan secara optimal oleh ASN untuk meningkatkan efektivitas kerja.
“Kami akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat, namun yang utama adalah kinerja ASN tetap maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Rifa'i.
Ia juga menekankan bahwa sektor pelayanan publik tidak termasuk dalam kebijakan WFH, sehingga tetap harus memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat seperti biasa.
Selain itu, Bupati meminta seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, tanggung jawab, serta integritas dalam bekerja, baik saat berada di kantor maupun saat menjalankan WFH.
Lebih lanjut, Rifa'i berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja aparatur, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal di Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












