SAMPIT – Kasus dugaan tindak pidana asusila dilaporkan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), seorang pria berinisial DDS (43) dilaporkan ke Polres Kotim pada Selasa 24 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/III/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, kejadian bermula pada hari Minggu 22 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Baamang, Kotim.
Menurut keterangan pelapor, MA (39), yang merupakan ibu korban, kejadian terjadi saat dirinya meninggalkan korban, yang berusia 13 tahun di rumah karena harus mendampingi suaminya yang sedang menjalani operasi di Palangka Raya. Korban kemudian ditemani oleh DDS, dan seorang teman lainnya berinisial G.
“Terlapor melakukan tindakan asusila terhadap korban sewaktu tidur,” sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.
Korban yang merasa tidak nyaman dan ketakutan, segera lari menuju kamar orang tuanya dan mengunci pintu dari dalam. Setelah kejadian tersebut, korban langsung menghubungi pelapor untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Akibat kejadian tersebut, terlapor disangkakan melanggar Tindak Asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Berita Sampit kepada Kanit Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, masih belum mendapat jawaban.
(Utomo)












