Diduga Lakukan Pelecehan, Pria di Baamang Dilaporkan ke Polisi

UTOMO/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Kasus dugaan tindak pidana asusila dilaporkan terjadi di Kabupaten (Kotim), seorang pria berinisial DDS (43) dilaporkan ke Polres Kotim pada Selasa 24 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/III/2026/SPKT/POLRES /POLDA , kejadian bermula pada hari Minggu 22 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Baamang, Kotim.

Menurut keterangan pelapor, MA (39), yang merupakan ibu korban, kejadian terjadi saat dirinya meninggalkan korban, yang berusia 13 tahun di rumah karena harus mendampingi suaminya yang sedang menjalani operasi di . Korban kemudian ditemani oleh DDS, dan seorang teman lainnya berinisial G.

“Terlapor melakukan tindakan asusila terhadap korban sewaktu tidur,” sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.

Korban yang merasa tidak nyaman dan ketakutan, segera lari menuju kamar orang tuanya dan mengunci pintu dari dalam. Setelah kejadian tersebut, korban langsung menghubungi pelapor untuk menceritakan yang dialaminya. Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Akibat kejadian tersebut, terlapor disangkakan melanggar Tindak Asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) .

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Berita Sampit kepada Kanit Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, masih belum mendapat jawaban.

(Utomo)

baca juga ...  Efek Domino Naiknya BBM Non Subsidi, Biaya Hidup Masyarakat Menjerit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!