Sederet Aset Bandar Sabu Terancam Dirampas Negara, dari Rumah hingga Speedboat

UTOMO/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Jeratan terhadap terdakwa kasus narkotika, Said Muhammad Aulia, semakin berat. Tak hanya menghadapi pidana narkotika, ia kini juga tersandung perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membuat seluruh aset kekayaannya terancam dirampas negara.

Puluhan aset yang diduga berasal dari hasil bisnis haram tersebut telah dibekukan dan kini dalam proses penyitaan. Nilainya pun tidak sedikit, mencakup properti, kendaraan hingga sarana transportasi air.

Sederet harta kekayaan milik sang bandar yang terancam disita negara mulai dari tanah dan bangunan bersertifikat, tiga bidang tanah dengan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT), tujuh unit kendaraan roda empat dan roda dua, hingga enam unit perahu karet lengkap dengan mesin semuanya kini dalam proses penyitaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut sederet aset yang diamankan dari tangan terdakwa dan keluarganya:

Bidang Tanah dan Bangunan

Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomor: 5654552 atas nama Irma Sulistyaniingsih, berlokasi di Jalan Baamang Hulu I No. 17 RT.001 RW.001, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Tanah dengan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT)

SKPT Nomor: 593.83/SKPT/577/Pem/2024 tanggal 5 Desember 2024 atas nama Said Muhammad Khatamie, di Jalan Kencana Permai/Gang Budi (Gang Kartiwi), Kelurahan Baamang Hulu.
SKPT Nomor: 593.83/SKPT/231/Pem/2020 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Irma Sulistyaniingsih, di Jalan Lingkar Kota Utara (masuk Jalan Arjuna/Jalan Sepakat), Kelurahan Baamang Barat.
SKPT Nomor: 593.83/SKPT/087/Pem/2020 tanggal 4 Maret 2020 atas nama Irma Sulistyaniingsih, di Jalan Lingkar Kota Utara, Kelurahan Baamang Barat.

Kendaraan Bermotor Roda Empat

1 unit Suzuki Baleno warna biru tua nopol KH 1410 LA.
1 unit Suzuki Jimny Jip Built Up warna kuning muda metalik nopol KH 1662 LD (digunakan saat penangkapan).

Kendaraan Bermotor Roda Dua

1 unit Kawasaki Ninja RR warna pink tanpa nopol.
1 unit Yamaha Gear warna hitam nopol KH 4068 QK.
1 unit Honda Scoopy warna hitam nopol KH 3558 QL.
1 unit Yamaha XSR warna hitam tanpa nopol.
1 unit Yamaha Grand Filano warna hitam nopol KH 4484 QS.

Perahu dan Mesin

1 unit speed boat warna pink bertuliskan “Banana Big Dhani” dilengkapi mesin Yamaha Enduro 40 HP.
2 unit mesin perahu karet merk Hangkai 15 HP.
1 unit mesin perahu karet merk Hangkai 6 HP.
1 unit mesin perahu karet merk Hangkai 3,6 HP.
1 perahu karet bertuliskan Autoboatguy warna putih.
1 perahu karet bertuliskan Autoboatguy warna kuning.
2 perahu karet bertuliskan Autoboatguy warna abu-abu.

Dokumen Keuangan


1 bundel rekening koran Bank BCA nomor rekening 6695502269 atas nama Syaripah Fatimah Az'zahra.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diketahui melakukan transaksi narkotika dengan jaringan yang lebih besar. Pada Maret 2025 lalu, tersangka melakukan pembelian sabu sebanyak 600 gram dan melakukan kelebihan pembayaran Rp35 juta. Kelebihan pembayaran tersebut kemudian dijadikan uang muka untuk pembelian berikutnya.

Pada 22 April 2025 lalu, terdakwa mengambil 53 paket sabu dengan berat total sekitar 550 gram serta 13 butir pil ekstasi bonus dari seorang suruhan bandar berinisial B di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kecamatan Pasir Putih. Terdakwa kemudian menyisihkan sebagian isi paket sabu sebelum diserahkan kepada pembeli lainnya.

Hingga pada akhirnya, Rabu 23 April 2025 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa akhirnya diringkus okeh Direktorat Resersenarkoba Polda (Kalteng) di Jalan Dusun Trobos, Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten .

Seluruh aset yang diduga hasil dari tindak pidana narkotika ini kini dalam proses penyitaan dan terancam dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sampit tengah menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana narkotika.

Majelis hakim dipastikan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti berupa harta bergerak hingga tidak bergerak yang disita dalam perkara ini.

Humas Pengadilan Negeri Sampit, Herdian Eka Pian, mengungkapkan bahwa proses persidangan TPPU ini merupakan kelanjutan dari perkara narkotika. Pemeriksaan barang bukti menjadi agenda penting untuk membuktikan asal-usul harta kekayaan terdakwa.

“Kemungkinan majelis hakim akan memeriksa barang bukti dari harta bergerak sampai tidak bergerak secara keseluruhan,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  DPRD Kotim Minta Daerah Dilibatkan, Jangan Hanya Jadi Penonton Penyitaan Lahan Kawasan Hutan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!