SAMPIT – Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengurus yang sah hingga saat ini tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat mana pun terkait persoalan yang sedang terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik berkepanjangan yang melibatkan kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya serta sejumlah pihak yang mengatasnamakan kelompok tersebut.
“Kami tegaskan, pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang sah tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat mana pun,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus memperjuangkan hak-hak Poktan Buding Jaya, sekaligus mengawal berbagai kasus dugaan tindak pidana yang selama ini terjadi di lapangan.
“Kami fokus memperjuangkan hak Poktan Buding Jaya dan akan terus mengawal dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gapoktanhut Bagendang Raya,” tegasnya.
Polemik ini sendiri mencuat setelah sebelumnya terjadi kericuhan dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dalam peristiwa tersebut, Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum warga.
Pasca kejadian itu, camat juga telah mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang baru, karena dinilai diterbitkan dalam kondisi tekanan serta tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hingga kini, para terduga pelaku pemukulan terhadap camat disebut masih bebas berkeliaran. Bahkan dalam pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian, sejumlah terduga pelaku dilaporkan tidak memenuhi panggilan.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.
“Iya, kita tetap monitor melalui Kabag Hukum dan komunikasi dengan Polda,” ujar Halikinnor, Kamis (26/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan di Polda Kalimantan Tengah, dan pemerintah daerah akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
“Kita tetap mengawal hal tersebut yang saat ini tengah ditangani Polda sesuai prosedur,” tambahnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, terutama terkait penegakan hukum terhadap pelaku serta penyelesaian konflik internal dalam tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya. Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Tegaskan Tak Pernah Beri Kuasa Pengacara, Fokus Kawal Kasus dan Hak Poktan Buding Jaya
SAMPIT – Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengurus yang sah hingga saat ini tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat mana pun terkait persoalan yang sedang terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik berkepanjangan yang melibatkan kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya serta sejumlah pihak yang mengatasnamakan kelompok tersebut.
“Kami tegaskan, pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang sah tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat mana pun,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus memperjuangkan hak-hak Poktan Buding Jaya, sekaligus mengawal berbagai kasus dugaan tindak pidana yang selama ini terjadi di lapangan.
“Kami fokus memperjuangkan hak Poktan Buding Jaya dan akan terus mengawal dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gapoktanhut Bagendang Raya,” tegasnya.
Polemik ini sendiri mencuat setelah sebelumnya terjadi kericuhan dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dalam peristiwa tersebut, Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum warga.
Pasca kejadian itu, camat juga telah mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang baru, karena dinilai diterbitkan dalam kondisi tekanan serta tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hingga kini, para terduga pelaku pemukulan terhadap camat disebut masih bebas berkeliaran. Bahkan dalam pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian, sejumlah terduga pelaku dilaporkan tidak memenuhi panggilan.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.
“Iya, kita tetap monitor melalui Kabag Hukum dan komunikasi dengan Polda,” ujar Halikinnor, Kamis (26/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan di Polda Kalimantan Tengah, dan pemerintah daerah akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
“Kita tetap mengawal hal tersebut yang saat ini tengah ditangani Polda sesuai prosedur,” tambahnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, terutama terkait penegakan hukum terhadap pelaku serta penyelesaian konflik internal dalam tubuh Gapoktanhut Bagendang Raya.
(Jimmy)












