Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

IST/BERITASAMPIT - Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolres Koba AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi Sabtu, 28 Maret 2026, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, di BTN Residence Pangkalan Banteng, Karang Mulya.

“Setelah Pelaku, yang berinisial AI berpura-pura membeli sepeda motor Honda CRF milik DE sebagai korban dengan modus transaksi online,” katanya.

‎Dijelaskan Agung , pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut.

Setelah melakukan kesepakatan, pelaku datang ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor korban.

‎”Pelaku sudah diidentifikasi dan barang bukti sudah diamankan, termasuk sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” kata Iptu Agung Sugiarto.

‎”Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp23.000.000. Polsek Pangkalan Banteng akan melanjutkan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online,” kata Kapolsek. (man)

baca juga ...  Aktivis Pelestarian Alam Prof. Dr. Birute Mary Galdikas Meninggal Dunia di RS Los Angeles
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!