PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Inspektur Hayes Hendra, serta Kepala BKAD Wahyu Jatmiko.
Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menyampaikan rasa syukur karena laporan keuangan tersebut dapat disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah kita telah menyerahkan LKPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah. Kita berharap proses audit berjalan lancar dan menghasilkan laporan yang transparan serta akuntabel,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen seluruh perangkat daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional setiap pemerintah daerah yang selanjutnya akan diaudit oleh BPK guna menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. (denny)












