SAMPIT – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Mashamy, angkat bicara terkait pengamanan satu unit truk bermuatan pupuk bersubsidi oleh jajaran Polsek Jaya Karya di wilayah hukumnya.
Eddy menyampaikan, dirinya telah menerima informasi tersebut dan menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, pupuk subsidi merupakan hak petani kecil yang pendistribusiannya sudah diatur secara ketat melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Pupuk subsidi adalah hak petani kecil yang alokasinya sudah diatur dengan sangat ketat berdasarkan e-RDKK di wilayah masing-masing,” ujarnya, Rabu 8 April 2026
Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Eddy juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jaya Karya dan Polres Kotim atas kesigapannya dalam mengamankan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di baliknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy menilai apabila benar terdapat oknum pemilik kios di Kecamatan Teluk Sampit yang mencoba menyalurkan pupuk ke luar wilayah distribusi atau menjual kepada pihak yang tidak berhak, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Jika benar ada oknum yang ‘melempar' pupuk ke luar wilayah, apalagi untuk kepentingan perkebunan besar seperti ke Parenggean, ini jelas pengkhianatan terhadap petani, khususnya di daerah pemilihan 3,” ungkapnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil 3, ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila hak-hak petani di wilayah Teluk Sampit, Pulau Hanaut, maupun Mentaya Hilir Selatan dikurangi demi keuntungan pribadi pihak tertentu.
Untuk langkah ke depan, Eddy meminta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional kios pupuk yang terlibat.
“Saya meminta Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta pihak distributor pupuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar, izinnya harus dicabut tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kotim agar lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan, termasuk melalui inspeksi mendadak hingga ke tingkat desa.
“Kami mendorong KP3 untuk lebih proaktif melakukan sidak agar distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Eddy turut mengimbau masyarakat, khususnya kelompok tani, agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi pupuk subsidi.
“Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat adanya bongkar muat pupuk subsidi di luar jadwal atau wilayah distribusi yang seharusnya,” pungkasnya.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi penyalahgunaan pupuk subsidi di tengah tingginya biaya produksi yang dihadapi petani. (nardi)












