SAMPIT – Dugaan tekanan terhadap tenaga kerja mencuat dalam polemik kebun kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pekerja yang sebelumnya mengungkap kondisi di lapangan dikabarkan diminta mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Pekerja tersebut, Hakim, mengaku diminta membuat surat pengunduran diri tidak lama setelah ia menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di kebun itu.
“Saya diminta buat surat pengunduran diri,” ungkapnya, Rabu 8 April 2026.
Ia menduga permintaan tersebut berkaitan dengan keterbukaannya menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk dugaan pengelolaan kebun yang hanya mengatasnamakan kelompok tani serta persoalan hak tenaga kerja yang tidak terpenuhi.
“Sejak awal saya sudah menyadari konsekuensi dari sikap saya ini,” ujarnya.
Ia akhirnya mengundurkan diri dan Hakim bersama keluarganya memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke kampung halaman. Ia mengaku sudah beberapa hari tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, satu pekerja lain, Lisa, juga disebut tidak lagi bekerja di kebun tersebut setelah persoalan ini mencuat ke publik.
Sebelumnya, informasi mengenai kebun sawit seluas sekitar 600 hektare di Cempaga Hulu mencuat setelah adanya pengakuan pekerja yang menyebut pengelolaan hanya mengatasnamakan kelompok tani, namun diduga dikendalikan oleh pemodal besar dari luar daerah.
“Kalau dilihat, ini bukan seperti perusahaan resmi. Hanya memakai nama kelompok tani, tapi yang mengendalikan orang bermodal besar,” ujar Hakim yang telah bekerja sejak 2019, Kamis 2 April 2026.
Selain itu, muncul pula dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari upah di bawah standar hingga tidak adanya jaminan sosial bagi para pekerja.
Sorotan mengarah pada kelompok tani Hinje Simpei yang disebut mengelola kebun sawit dalam skala besar di wilayah Cempaga Hulu.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menyampaikan pihaknya segera melakukan penelusuran guna memastikan status serta legalitas kelompok tersebut.
“Kami akan telusuri dan cek terlebih dahulu untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya, Minggu 5 April 2026.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil menyusul berkembangnya informasi publik terkait aktivitas perkebunan sawit yang diduga tidak sesuai aturan.
Menurutnya, setiap usaha budidaya kelapa sawit wajib memiliki legalitas yang jelas, baik yang dikelola perusahaan maupun masyarakat. Bagi pekebun masyarakat dengan luasan di bawah 25 hektare diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bentuk legalitas usaha. (Nardi)












