PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat aktivitas keuangan ilegal masih mendominasi pengaduan masyarakat. Hingga triwulan pertama tahun 2026, terdapat ratusan laporan terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang masuk ke meja OJK.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi data terbaru, sektor keuangan ilegal di wilayah tersebut mencapai angka 311 aduan.
“Kita sempat update triwulan pertama tahun 2026, dan memang salah satu yang kita update terkait dengan aktivitas kuangan ilegal di Kalteng,” ujar Primandanu di Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 13 April 2026.
Ia merincikan, dari total aduan tersebut, sektor pinjaman online ilegal mendominasi dengan 259 laporan, disusul oleh investasi ilegal sebanyak 52 laporan.
Dalam menghimpun data ini, Primandanu menegaskan bahwa OJK tidak bekerja sendiri. Pihaknya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) daerah.
“OJK tidak berdiri sendiri, kami bersama aparat penegak hukum terkait dari Polda, Kejati, kita terus berkoordinasi untuk mengumpulkan data ini,” imbuhnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK Kalteng telah meneruskan seluruh laporan masyarakat kepada Satgas PASTI Pusat. Langkah ini diambil agar segera dilakukan tindakan tegas berupa pemblokiran serta penutupan akses oleh pihak berwenang.
“Dan itu juga sudah kita follow up ke Satgas Pasti Pusat untuk nanti dilakukan pemblokiran dan juga penutupan atau pun tindak lanjut dari sisi aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(Syauqi)












