PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Divisi Pengembangan Masyarakat (DPM) mulai melakukan pemantauan penegakan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perdamaian Masyarakat ke pelosok desa, yang diawali di Desa Simpang Berambai dan Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin kemarin. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk memastikan situasi di wilayah tersebut tetap kondusif.
Pemantauan dipimpin langsung oleh Kepala Pengembangan Masyarakat, Jonri Gultom, dengan fokus pada kepatuhan terhadap peraturan ketertiban umum, pencegahan kenakalan remaja, serta evaluasi kegiatan Unit Perlindungan Masyarakat di tingkat desa. Tim melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi keamanan dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan di kedua desa, tidak ditemukan pelanggaran terkait ketertiban umum atau kedamaian masyarakat. Selain itu, kondisi sosial remaja juga dipantau dan dinyatakan kondusif tanpa adanya laporan yang mengkhawatirkan tentang kenakalan remaja. Personel Satlinmas di Desa Simpang Berambai dan Desa Natai Kerbau juga dinilai aktif memantau lingkungan secara rutin.
“Kegiatan Satlinmas merupakan kunci utama untuk menjaga perdamaian di desa. Kami mengapresiasi masyarakat Desa Simpang Berambai dan Desa Natai Kerbau yang mampu menjaga sinergi sehingga pelanggaran dapat dikurangi hingga nol,” katanya.
Dengan hasil ini, diharapkan desa–desa lain di Kecamatan Pangkalan Banteng dapat meniru pola pengawasan mandiri yang telah berjalan dengan baik, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga secara berkelanjutan.
“Selain pemantauan juga kami sekaligus kembali mensosialisasikan penegakan Perda ( Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perdamaian Masyarakat kepada Kepala Desa dan aparatnya, untuk disampaikan kepada masyarakat desa,“ pungkas Jonri Gultom. (man)












