PANGKALAN BUN – Sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2026, Polres Kotawaringin Barat, kembali berhasil ungkap 33 kasus tindak pidana 3 pencurian (curat, curas dan curanmor), dari kasus yang ada tertinggi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni sebanyak 23 kasus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, pada acara Press Release Sabtu 30 Mei 2026 yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, yang di hadiri sejumlah PJU dan Perwira Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan dari 33 kasus yang berhasil diungkap sejak Januari hingga Mei terdiri dari 23 kasus curat dan 10 kasus curanmor.
“Untuk 23 kasus curat sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 10 lainnya masih dalam penyidikan,” terang Kapolres.
Adapaun 10 perkara yang ditangani oleh Polres Kobar diantaranya satu curat tower XL, dua curat rumah kosong, dan curat di cafe, tiga curat kotak amal, curat gawai atau handphone di kos – kosan sert satu curat sawit di daerah Kec. Kumai.
Mengakhiri press releasenya, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana agar segara melaporkan ke kepolisian baik secara langsung maupun melalui layanan 110.
“Semoga dengan aktifnya kerjasama yang baik antara masyarakat dengn kepolisian dapat menciptakan kondusifitas kamtibmas yang berkelanjutan,” ujar Kapolres.
Dimana lanjut Kapolres, layanan 110 pun akan mendapatkan respon cepat, sehingga bila terjadi sesuatu dan masyarakat melaporkan ke layanan 110 akan segera tertangani dengan cepat, bahkan layanan 110 pun terkoneksi dengan layanan lainnya. (man)












