SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Zainuddin, angkat bicara terkait temuan pupuk subsidi sebanyak 8 ton yang diamankan aparat Polsek Jaya Karya di wilayah Kecamatan Teluk Sampit.
Ia menjelaskan, pupuk tersebut memang merupakan jatah subsidi untuk petani di wilayah selatan, khususnya Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit.
“Pupuk itu memang subsidi untuk pertanian di wilayah Desa Kuin Permai, jumlahnya sekitar 160 sak atau 8 ton. Itu sudah diamankan oleh Polsek bersama satu unit truk,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Namun, Zainuddin mengungkapkan adanya dugaan rencana pengalihan distribusi pupuk ke wilayah lain yaitu Parenggean.
“Informasinya, pupuk itu rencananya akan dialihkan ke wilayah Parenggean. Alhamdulillah, ini bisa ditemukan oleh Polsek berdasarkan laporan masyarakat dan saat ini masih dalam proses,” katanya.
Ia menegaskan, pupuk subsidi tidak boleh dipindahkan dari wilayah peruntukannya karena dapat merugikan petani yang berhak menerima.
“Pupuk subsidi tidak boleh dialihkan dari satu wilayah ke wilayah lain. Kalau itu untuk wilayah selatan, maka tidak boleh dipindahkan ke kecamatan lain,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan III, Zainuddin bersama Komisi II DPRD Kotim mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera. Jangan sampai ada lagi praktik pengalihan pupuk subsidi,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama ini distribusi pupuk sebenarnya mulai berjalan lancar, namun masih ditemukan penyimpangan di lapangan.
“Jangan sampai petani kekurangan pupuk. Sebenarnya ketersediaan sudah cukup, tapi sering kali pupuk itu lari ke mana-mana. Ini yang sudah kami ingatkan sebelumnya,” ucapnya.
Zainuddin berharap aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI, dapat terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi di Kotim.
“Kami berharap pihak kepolisian dan juga Kodim ikut mengawasi peredaran pupuk subsidi agar tepat sasaran,” pungkasnya. (nardi)












