PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatatkan angka kehilangan tutupan hutan atau deforestasi tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Auriga Nusantara, luas hutan yang hilang di Bumi Tambun Bungai mencapai 56.900 hektare, melampaui Kalimantan Timur (47.135 hektare) dan Aceh (38.157 hektare).
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng kini tengah melakukan langkah strategis dengan meninjau ulang regulasi tata ruang.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengonfirmasi adanya koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terkait evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
“Ada makanya salah satu yang kita bicarakan dengan pusat itu menyangkut tata ruang dengan komisi di DPR RI yang membidangi,” ujar Edy saat diwawancarai di Gedung DPRD Kalteng, Selasa, 14 April 2026.
Terkait posisi Kalteng yang menduduki urutan pertama deforestasi di tengah masifnya pertambangan SDA, Edy menekankan pentingnya pengetatan izin yang berorientasi pada keberlanjutan alam. Ia berjanji pemerintah akan lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan pemanfaatan lahan.
“Sekarang kan masalah perizinan ini harus lebih kita tekankan kepada persoalan masalah keselamatan lingkungan, memperhatikan lingkungan. Berkurangnya tutupan hutan itu juga harus melihat batasan-batasan. Tapi kita akan lebih selektif lah,” tegasnya.
Disinggung mengenai upaya pemulihan lingkungan atau penambahan kawasan hutan, Edy menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji pola yang tepat bersama pemerintah pusat, mengingat luasnya lahan yang saat ini telah terkelola oleh berbagai sektor usaha.
“Ya nanti kita lihat, karena kan lahan di Kalteng sudah banyak yang diusahakan dibuka dalam arti kata ya, apakah ini menjadi salah satu solusi nanti, terus di wilayah hutan apa bentuknya di bagaimana kan itu juga kita meminta dengan pusat,” jelas Edy.
Selain itu, ia memastikan jajaran dinas terkait terus melakukan evaluasi rutin untuk memastikan seluruh aktivitas lapangan tidak menabrak aturan lingkungan yang berlaku. Ia berpesan agar semua pihak bekerja sesuai koridor hukum untuk menekan laju deforestasi.
“Selalu lah kita selalu mengingatkan supaya teman-teman bekerjanya sesuai aturan mengingatkan semua pihak supaya berjalan dengan memperhatikan lingkungan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, lonjakan deforestasi di Kalteng merupakan bagian dari tren nasional. Angka deforestasi Indonesia pada 2025 melonjak tajam 65,8 persen menjadi 433.751 ha dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 261.575 ha.
Data Auriga Nusantara menyoroti bahwa mayoritas kerusakan hutan justru terjadi di area konsesi atau lahan berizin, dengan rincian konsesi hutan (110.898 ha), tambang (41.162 ha), dan sawit (37.910 ha).
(Syauqi)












