Nekat Simpan 17 Paket Sabu Seberat 1 Kilogram di Scoopy, Warga Jalan Iskandar Diciduk Satresnarkoba

JIMMY/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Sampit.

Seorang pria berinisial AK (46) ditangkap setelah kedapatan menyimpan lebih dari 1 kilogram sabu di dalam jok sepeda motor miliknya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam 14 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Iskandar RT 008 RW 002, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.037,8 gram atau lebih dari satu kilogram.

Tersangka adalah warga Jalan Iskandar, Sampit. Ia diamankan saat berada di depan rumahnya setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering menyimpan dan mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya,” ungkap sumber kepolisian.

Saat diamankan, petugas langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar.

Polisi lalu memeriksa sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi KH 4850 QW milik tersangka. Dari dalam jok motor itulah ditemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong kain warna kuning dan dilapisi lagi dengan kantong kain warna biru.

Di dalam tempat penyimpanan itu juga ditemukan satu bungkus bekas snack, satu pack plastik klip, timbangan digital, pipa berbentuk sendok, tas hitam, serta plastik warna merah yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Selain itu, polisi turut menyita sebuah telepon genggam Oppo warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Seluruh barang yang ditemukan diakui milik tersangka,” lanjut sumber tersebut.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sampit dan sekitarnya. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 1 kilogram, penangkapan ini disebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Kotim dalam beberapa waktu terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

(Jimmy)

baca juga ...  Yuk Berbagi Jalan, Ini Mobil-mobil Wajib Didahulukan

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!