Di Jalan Pangeran Antasari, Sampit, berdiri sebuah bangunan megah yang seharusnya menjadi denyut nadi ekonomi baru. Namun, alih-alih ramai oleh tawar-menawar, kios-kios di Pasar Mangkikit justru diselimuti debu dan kesunyian. Selama hampir satu dekade, pasar ini terbengkalai, menyisakan cerita panjang tentang sengketa yang tak kunjung usai.
UTOMO, Sampit
Pagi itu, sinar matahari menembus celah-celah dinding pasar yang belum sepenuhnya rampung. Beberapa pekerja tampak membersihkan area depan, tanda bahwa ada kehidupan yang mulai kembali, meski masih samar. Di seberang jalan, seorang pedagang bernama Siti (45) sedang merapikan dagangan sayur-mayur yang ditata di atas terpal. Lokasinya jauh dari layak: di pinggir jalan, dekat Markas Kodim 1015/Sampit, dengan atap seadanya yang bocor saat hujan.
“Kami sudah lima tahun lebih di sini. Setiap hujan, pasti becek. Atap juga semrawut. Tapi ya mau bagaimana lagi, ini satu-satunya tempat kami bisa berjualan,” ujar Siti sambil tersenyum tipis.
Siti adalah satu dari puluhan pedagang yang “diungsikan” ke lokasi sementara setelah Pasar Subuh yang lama dinilai tidak layak. Mereka tahu, di depan mata, ada bangunan megah yang menganggur. Namun, hingga kini, mereka belum bisa menempatinya.
Kisah Sengketa yang Berlarut
Proyek Pasar Mangkikit sebenarnya digagas dengan harapan besar. Berlokasi strategis di pusat Kota Sampit, pasar ini dirancang menjadi pusat niaga modern yang akan menampung para pedagang tradisional. Pembangunan dimulai sekitar tahun 2015 melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan pihak ketiga, PT Heral Eranio Jaya (HEJ).
Namun, di tengah jalan, pembangunan tersendat. Pihak pengembang diduga melakukan wanprestasi. Kondisi semakin rumit ketika pimpinan perusahaan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan baru berhasil diringkus pada tahun 2025 .
Selama 10 tahun, pasar itu berdiri seperti monumen kegagalan koordinasi. “Proyek ini sudah terlalu lama terbengkalai. Kami tidak bisa terus menunggu,” kata Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu .
Langkah Hukum dan Harapan Baru
Memasuki tahun 2026, angin perubahan mulai berhembus. Pemerintah Kabupaten Kotim akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggugat pengembang ke pengadilan. Gugatan perdata resmi dilayangkan pada Februari 2026, dengan target pada pertengahan tahun ini ada putusan final yang menentukan nasib aset daerah tersebut .
“Terkait kelanjutan Pasar Mangkikit sedang dalam proses pengadilan. Mudah-mudahan dalam pertengahan tahun ini bisa selesai,” tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Johny Tangkere .
Proses hukum ini menjadi krusial. Tanpa putusan pengadilan yang inkrah, Pemkab Kotim tidak dapat menyentuh atau merenovasi bangunan karena masih terikat kontrak kerja sama dengan pengembang. Setelah status pasar resmi beralih, rencananya pengelolaan akan diserahkan kepada perusahaan daerah agar lebih profesional .
Kepedihan yang Tak Terlihat
Di balik proses hukum yang berjalan, ada cerita lain yang tak kalah penting: kehidupan para pedagang yang setiap hari bertarung dengan keterbatasan.
Bupati Kotim, Halikinnor, yang turun langsung meninjau lokasi pada Mei 2025, mengakui kondisi pasar sementara di samping Kodim sangat memprihatinkan. “Saya sudah lihat langsung. Kalau hujan, becek sekali, dan atapnya pun berantakan,” ungkapnya .
Namun, ia juga paham bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara paksa. “Mereka bekerja dan itu pedagang kita. Jadi kita toleransi dahulu,” imbuhnya .
Menurut rencana, jika proses pengambilalihan selesai, para pedagang ini akan direlokasi ke Pasar Mangkikit. Bangunan yang selama ini sunyi itu diharapkan segera bergema dengan suara tawar-menawar.
Fenomena yang Lebih Luas
Pasar Mangkikit bukan satu-satunya pasar terbengkalai di Kotim. Sejumlah proyek pasar di kecamatan lain seperti Kotabesi, Mentaya Hulu, Telawang, hingga Desa Tumbang Sangai juga bernasib serupa. Puluhan miliar anggaran dikucurkan, namun bangunan tak kunjung difungsikan .
Pengamat kebijakan publik, Riduan Kesuma, menyebut kondisi ini ironis. “Saat saya turun ke beberapa desa, ada bangunan pasar tidak difungsikan. Kondisinya memprihatinkan karena sudah rusak parah,” tuturnya .
Fenomena ini menjadi cermin tantangan besar dalam tata kelola aset daerah. Membangun pasar bukan sekadar mendirikan bangunan, tetapi juga memastikan keberlanjutan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Menatap ke Depan
Menjelang pertengahan 2026, semua pihak menanti putusan pengadilan. Jika berjalan mulus, proses pengambilalihan bisa segera dilakukan, dilanjutkan dengan renovasi total, dan akhirnya peresmian pasar yang telah lama dinanti.
Bagi Siti dan pedagang lainnya, itu adalah secercah harapan. “Kami cuma ingin tempat yang layak. Bukan yang mewah, tapi yang nyaman buat kami dan pembeli,” katanya sambil merapikan dagangan yang mulai laris di pagi hari.
Di kejauhan, bangunan Pasar Mangkikit berdiri kokoh. Sepuluh tahun sunyi mungkin akan segera berakhir. Tapi jalan menuju ke sana masih panjang, dan semua tergantung pada bagaimana komitmen untuk menyelesaikan satu pekerjaan rumah besar: menghidupkan kembali denyut ekonomi rakyat atau selamanya tertidur.












