PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mendorong Pemerintah Pusat untuk segera melakukan penyederhanaan regulasi terkait izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan tradisional.
Hal tersebut ditegaskan Edy usai menerima audiensi dari Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa, 14 April 2026.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki visi yang sama dalam menyejahterakan masyarakat di sektor ini.
“Saya kira kita semua berkepentingan yang sama untuk membantu masyarakat untuk bisa bekerja dengan baik, karena menyangkut mata pencaharian dibidang pertambangan,” ujar Edy saat diwawancarai awak media.
Edy mengungkapkan, kendala utama yang dihadapi masyarakat saat ini adalah birokrasi perizinan yang sangat rumit dan panjang. Kondisi ini membuat proses legalisasi tambang rakyat menjadi sulit dijangkau oleh masyarakat kecil.
“Terutama memang blok wilayah penguasaan untuk tambangnya, kemudian untuk memenuhi ini dan itu dari Kabupaten ke provinsi provinsi nanti ke kementrian terus ini dan itu panjang. Belum lagi UKPL segala macam dan soal lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa penambang di berbagai kabupaten di Kalteng dihantui rasa was-was akan penertiban atau razia karena belum mengantongi izin resmi. Meskipun jajaran Pemerintah Provinsi, Polda, dan Kodam memahami kondisi sosial di lapangan, mereka tetap terikat pada regulasi yang ditetapkan pusat.
“Tapi mereka intinya meminta ya kalau bisa itu menyederhanakan regulasi itu supaya mereka bisa mendapatkan izin WPR itu,” tambah Edy.
Selama ini, akibat kebuntuan regulasi, sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Melalui audiensi ini, masyarakat berharap pemerintah hadir memberikan solusi dan peluang usaha yang legal di bidang pertambangan.
Langkah penyederhanaan ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang aman sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor yang legal.
“Makanya itu mereka (masyarakat) mencoba untuk bagaimana mencari jalan keluar supaya mereka bekerja dengan nyaman, mereka tidak dibayang-bayangi (masalah hukum) karena tidak berizin. Kemudian pemerintah daerah juga bisa merasakan sumber sumber pendapatan yang legal,” pungkas Edy.
(Syauqi)












