SAMPIT – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, berharap para paralegal di desa dan kelurahan dapat aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat usai mengikuti pelatihan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Hal tersebut disampaikan Hajrianor saat Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa 21 April 2026.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Kotim saat ini telah terbentuk sekitar 130 Posbakum. Setiap Posbakum minimal diisi dua orang paralegal, termasuk kepala desa yang memiliki kewenangan dalam penunjukan tersebut.
“Paralegal ini diangkat dari tokoh yang berpengaruh di desa, bisa kepala desa maupun damang. Penunjukannya menjadi kewenangan kepala desa,” ujar Hajrianor.
Secara capaian, Kalteng berada di posisi keempat tercepat secara nasional dalam pembentukan Posbakum. Namun untuk tingkat keaktifan, masih berada di peringkat ke-18 se-Indonesia. Ia berharap pelatihan yang dilaksanakan di Kotim dapat meningkatkan kinerja dan keaktifan Posbakum.
“Ini adalah tahapan lanjutan. Setelah pembentukan, yang terpenting adalah keberlanjutan dan manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu, paralegal perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan,” katanya.
Menurutnya, paralegal diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, termasuk saat terjadi sengketa. Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka akan dirujuk kepada advokat yang telah bekerja sama.
“Misalnya ada sengketa tanah, diupayakan dulu penyelesaian secara damai. Kalau tidak bisa, baru dibantu melalui jalur hukum dengan pendampingan advokat,” jelasnya.
Hajrianor juga menyebutkan, berdasarkan data terakhir, Posbakum yang aktif di Kalteng baru sekitar 35 persen, dan umumnya berasal dari wilayah yang telah mendapatkan pelatihan.
Ia memaklumi jika di Kotim tingkat keaktifan masih rendah, mengingat pelatihan baru pertama kali dilaksanakan. Terlebih saat ini terdapat keterbatasan anggaran yang membuat pelaksanaan pelatihan menjadi terbatas.
“Kegiatan ini memang hanya satu hari. Tapi kami berharap bisa memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kapasitas paralegal di desa dan kelurahan,” pungkasnya. (Nardi)












